SEMUA PELAYANAN DI DESA SIDAMULYA GRATIS


Pelayanan dasar di Desa Sidamulya gratis.
Prinsip ini didasarkan pada beberapa landasan hukum, antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pelayanan publik wajib diselenggarakan secara transparan dan tanpa pungutan liar (Pungli)  .
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pemerintah desa untuk memberikan pelayanan publik yang adil dan tanpa diskriminasi.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan, yang secara spesifik menyebutkan bahwa pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian adalah gratis 
Jenis Pelayanan Dasar yang Umumnya Gratis:
  • Administrasi Kependudukan: Pembuatan KTP elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), surat pindah, akta kelahiran, dan akta kematian 
  • Surat Pengantar: Pembuatan surat pengantar untuk SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu (SKTM), dan surat-surat administrasi umum lainnya.