
Sidamulya– Pemerintah Desa Sidamulya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Aula Kantor Desa.
Hasil Musyawarah Mufakat
Penetapan ini merupakan puncak dari rangkaian perencanaan partisipatif yang dimulai dari Musyawarah Dusun (Musdus) hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Seluruh komponen masyarakat, mulai dari tokoh agama, perwakilan perempuan, hingga pemuda, dilibatkan untuk memastikan anggaran yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan riil warga.
Sesuai Prioritas Permendesa
Struktur belanja dalam APBDes 2026 telah diselaraskan dengan pedoman terbaru, termasuk Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 mengenai petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026. Prioritas penggunaan anggaran diarahkan pada:
Delapan Fokus Penggunaan Dana Desa 2026:
1.Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Kelanjutan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa (maksimal Rp300.000/bulan).
2.Ketahanan Pangan & Energi: Pengembangan lumbung pangan dan swasembada energi desa.
3.Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): Pembangunan gerai/gudang dan penguatan kelembagaan koperasi.
4.Penanganan Stunting & Layanan Kesehatan:
Peningkatan gizi dan revitalisasi Posyandu/Poskesdes.
5.Padat Karya Tunai Desa (PKTD): Pembangunan infrastruktur dengan tenaga kerja lokal (min. 50% upah).
6.Adaptasi Iklim & Tanggap Bencana: Mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan.
7.Infrastruktur Digital: Pembangunan jaringan internet dan website desa.
8.Prioritas Sesuai Musdes:
Program lain yang diputuskan melalui Musyawarah Desa.
Kepala Desa Agus Mulyono, S.Pd menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Sebagai wujud keterbukaan informasi, rincian APBDes 2026 akan dipublikasikan melalui infografis di papan informasi desa dan situs resmi ini, sesuai mandat Kementerian Desa.
Berikan Komentar